TATA CARA PEMESANAN:
ORDER NON ON-LINE:
-
Pemesanan disertai dengan uang muka (DP) sebesar min. 50% dari jumlah nominal order.
- Pesanan dikerjakan
berdasarkan naskah yang telah di ACC oleh pihak pemesan.
- Complain diluar naskah yang telah di ACC bukan
menjadi tanggung jawab kami.
- Barang dapat diambil setelah urusan administrasi diselesaikan.
-
Pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro dianggap sah apabila sudah diuangkan oleh pihak Bank.
CARA
PEMESANAN VIA ON-LINE:
- Kirimkan spesifikasi dan file (cdr,psd,pdf,dll) order anda.
- Setelah
semua keterangan dari anda lengkap, kami akan menghubungi anda untuk memberikan penawaran harga.
- Jika dianggap
perlu kami akan mengirimkan sample bahan, sablon atau bordir sesuai kriteria yang anda kehendaki.
- Order
yang telah positif, untuk wilayah Jakarta, dan sekitarnya dapat dilakukan transaksi secara langsung.
- Untuk
order via e-mail, uang muka (DP) sebesar 50% dan ditransfer ke rekening kami.
- Pelunasan dilakukan sebelum
barang dikirim ke alamat anda, kami akan melampirkan picture via e-mail barang yang telah selesai.
- Setelah
transfer masuk ke rekening kami, bukti pembayaran berupa Faktur akan dilampirkan pada pengiriman barang.
ONGKOS
KIRIM:
- Ongkos Kirim ditanggung pemesan.
- Lamanya waktu perjalanan paket diluar tanggung jawab
kami, dan jika anda memiliki referensi perusahaan paket yang telah biasa anda gunakan, kami akan menggunakan referensi dari
anda.
COMPLAIN:
- Order yang memiliki tingkat kesulitan lebih atau jika dikehendaki
oleh client, kami akan melakukan proff terlebih dahulu.
- Complain akan dilayani dengan baik berdasarkan bukti
dan keterangan yang kami miliki, bukti tersebut bersumber dari anda, baik berupa naskah atau file.
- Untuk
menghindari kesalahan warna sablon/bordir yang diakibatkan karena tampilan layar monitor atau printer, kami sarankan untuk
anda yang menuntut akurasi warna tinggi silahkan memberikan peng-kode-an warna PANTONE.
- Apabila terjadi
complain akibat kealfaan kami, seperti jenis bahan, warna bahan, posisi dan ukuran gambar atau hal-hal lain yang tidak sesuai
dengan kesepakatan awal, maka kami akan mengulang memberikan ganti rugi atas kealfaan tersebut.
Terima
Kasih,